JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memastikan operasional bisnis tidak terganggu setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi. Sanksi tersebut berupa pelarangan kantor kas untuk membuka produk simpanan.Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, setelah adanya sanksi dari OJK ini, pihaknya akan terus memperkuat kontrol internal.“Saat ini manajemen melimpahkan wewenang pembukaan rekening dari kantor kas ke kantor dengan tingkat lebih tinggi,” ujar Maryono, akhir pekan lalu.
Menurut Maryono, saat ini pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat melakukan transaksi normal di BTN. Kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, akan tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apapun. Posisi kantor kas, lanjut Maryono, hanya sebagai tenaga pemasaran.