KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan OJK. Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat OJK nomor S -342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK Supriyono mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan selama tiga bulan bagi Kresna Life untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Belum bayar klaim nasabah, OJK beri sanksi pembatasan usaha ke Kresna Life "Jika tidak dipenuhi (selama tiga bulan), kita akan tingkatkan sanksi sesuai ketentuan perundangan," kata Supriyono, Jumat (14/8). Namun ia belum mau mengungkapkan, apa saja pelanggaran yang dilakukan Kresna Life. Ia juga enggan mengkonfirmasi kabar, bahwa Kresna Life melakukan beberapa pelanggaran termasuk investasi di grup afiliasi melebihi batas. "Untuk hal ini, saya tidak bisa mengkonfirmasi. Sebagai pengawas OJK, kami melakukan pendalaman untuk lebih memahami masalah sesuai dengan kewenangan yang ada di OJK," ungkapnya. Setelah dikenakan sanksi, Kresna Life dilarang melakukan penjualan produk baru mulai 3 Agustus 2020 sampai dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode 2019 dan dilaksanakan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life khususnya pengelolaan produk Kresna Link Investa (K-LITA). Dari pelanggaran tersebut, Kresna Life wajib memenuhi rekomendasi dari OJK. Pertama, Kresna Life wajib membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis. Kedua, memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah - langkah penyehatan dari perusahaan. Kemudian komitmen pemegang saham pengendali untuk mengatasi masalah Kresna Life sekaligus rencana pembayaran klaim secara detil. "Untuk rencana penyehatan keuangan, kita kasih waktu sampai minggu depan untuk disampaikan ke OJK," terang Supriyono. Pada Februari 2020, OJK memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan pemasaran produk K-LITA. Hal ini untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim jatuh tempo yang lebih besar dan demi melindungi pemegang polis. "Salah satu yang kami minta adalah memperbaiki manajemen risiko mereka. Kresna Life diminta untuk melakukan perbaikan dan penilaian risiko secara benar serta menyeluruh termasuk pengelolaan produk (K-LITA)," jelasnya.
Baca Juga: Nasabah sebut Kresna Life tawarkan penyelesaian polis dengan dicicil tiap 6 bulan OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali Kresna Life untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara perusahaan dengan pemegang polis. Selain itu, regulator meminta perusahaan segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. Serta meminta Kresna Life membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. Dalam waktu dekat, lembaga pengawas di sektor keuangan ini akan memfasilitasi pertemuan mediasi antara manajemen Kresna Life dan perwakilan pemegang polis. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi