KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia. Terkait hal itu, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga berharap bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) perusahaannya bisa kembali beroperasi. Terkait sanksi tersebut, Efrinal menyampaikan saat ini Akulaku Finance masih melakukan penyempurnaan pada lini produk Buy Now Pay Later (BNPL). Dalam pelaksanaannya, dia menyebut Akulaku berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. "Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan. Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (24/10).
Kena Sanksi OJK, Akulaku Berharap Bisa Beroperasi Kembali Dalam Waktu Dekat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia. Terkait hal itu, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga berharap bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) perusahaannya bisa kembali beroperasi. Terkait sanksi tersebut, Efrinal menyampaikan saat ini Akulaku Finance masih melakukan penyempurnaan pada lini produk Buy Now Pay Later (BNPL). Dalam pelaksanaannya, dia menyebut Akulaku berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. "Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan. Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (24/10).