Kena Sanksi OJK, Repower Asia (REAL) Akan Lakukan Pembenahan Tata Kelola



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) memberikan tanggapan terkait keputusan sanksi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berdasarkan keterbukaan informasi Senin (9/2/2026), manajemen REAL menghormati keputusan yang telah ditetapkan OJK dan berkomitmen melaksanakan serta memenuhi seluruh kewajiban yang timbul dari pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan.

"Perseroan berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan memperkuat aspek tata kelola perusahaan yang baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mendukung upaya pemerintah dan OJK untuk menjadikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas," kata Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan REAL Sjafardamsah, Senin (9/2/2026).


Baca Juga: OJK Unjuk Gigi! Jatuhkan Sanksi dan Denda ke REAL, UOB Kay Hian Sekuritas dan PIPA

Sjafardamsah juga menyampaikan, perusahaan berkomitmen untuk terus melakukan Inovasi dan pengembangan usaha dalam rangka  berkontribusi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga mampu memberikan manfaat yang luas untuk masyarakat dan seluruh stake holder perusahaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, OJK menemukan bahwa REAL menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material. Maka, atas pelanggaran tersebut REAL dikenai denda sebesar Rp 925 juta.

Kemudian, direktur utama REAL tahun 2024 dikenai denda sebesar Rp 240 juta, karena tidak menjalankan pengurusan perseroan dengan kehati-hatian.

Selanjutnya, OJK juga menemukan adanya ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi, khususnya terkait proses customer due diligence (CDD), serta terkait kebenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham dan penetapan penjatahan pasti atau fixed lot.

Masih kasus REAL, sanksi juga dijatuhkan OJK kepada dua pihak lain. Pertama, PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan denda sebesar Rp 250 juta, serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE) selama 1 tahun. Sekuritas juga dikenakan perintah untuk perbaikan dokumen.

“Selanjutnya, sanksi dikenakan kepada UOB Kay Hian PTE Limited yang dikenakan denda Rp 125 juta, karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada proses IPO REAL,” tulis laporan OJK.

Adapun sanksi juga diberikan OJK kepada salah satu direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab dengan denda sebesar Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun.

Baca Juga: OJK Mau Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal, Menko Airlangga Beberkan Tujuannya

Selanjutnya: Ada Percepatan Belanja & Stimulus, Wamenkeu: Ekonomi Kuartal I-2026 Bisa Tumbuh 5,6%

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (11/2), Provinsi Ini Diguyur Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News