KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan mengenai impor barang kiriman lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/2023. Dalam PMK tersebut, pemerintah menambahkan jenis barang yang dikenakan tarif
most favored nation (MFN), yakni kosmetik, sepeda, jam tangan, dan besi baja. Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, sebelumnya dalam PMK Nomor 199/2019, DJBC hanya mengenakan tarif MFN pada 4 komoditas saja. Dengan adanya PMK baru ini, maka total yang dikenakan tarif MFN sebanyak 8 komoditas.
“Perlu menambah 4 item ini karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya seperti kosmetik yang impornya sangat tinggi. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri,” tutur Donny dalam media briefing, Kamis (12/10).
Baca Juga: Pemerintah Tambah Pengenaan Tarif Most Favoured Nation (MFN) Jadi 8 Komoditas Adapun dalam PMK 199/2019, tarif MFN yang dikenakan di antaranya, untuk tas dengan Harmonized System Code (HS Code) 4202 dikenakan bea masuk 15% hingga 20%. Buku dengan HS code 4901 sampai dengan 4904 dikenakan bea masuk 0%. Produk tekstil dengan code HS 616263 dikenakan bea masuk 15%, dan sepatu, dengan code HS 64, dikenakan bea masuk 25% sampai 30%. Kemudian, dalam PMK 96/2023, kosmetik dengan HS code 3303, 3304, 3305, 3306, dan 3307 dikenakan bea masuk 10% sampai 25%, besi baja dengan HS core 73 dikenakan bea masuk 0% hingga 20%, sepeda dengan HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60,95, 8711.60.99 dan 8712 dikenakan bea masuk 25% sampai 40%. Terakhir, jam tangan dengan HS code 9101 dan 9102 dikenakan bea masuk 10%. Adapun untuk keseluruhan komoditas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5% sampai 10%. Donny menjelaskan, alasan sepeda dan jam tangan ditambahkan menjadi komoditas yang dikenakan MFN adalah karena berdasarkan statistik dua barang tersebut merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya cukup tinggi. Sementara itu, untuk besi dan baja dikenakan MFN untuk mengantisipasi adanya
shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman. Sebelumnya, Donny mengatakan, lahirnya PMK 96/2023 tersebut bertujuan salah satunya untuk mengurangi impor barang konsumsi dalam rangka melindungi industri di dalam negeri. Selain itu, DJBC juga melihat adanya indikasi praktik
under invoicing atas barang kiriman, sehingga aturan yang lama perlu direvisi. “Di samping itu juga volume impor yang mengalami peningkatan yang sangat signifikan di mana kita lihat tahun 2018 itu meningkat tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya,” katanya.
Baca Juga: Dipercepat! Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Mulai Berlaku 17 Oktober 2023 Untuk diketahui, impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB US$ 3 sampai dengan FOB US$ 1500 dikenakan
single tariff bea masuk sebesar 7,5%, sedangkan barang kiriman dengan FOB kurang dari US$ 3 dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Jika barang kiriman termasuk komoditas yang dikenakan tarif MFN, maka tarif yang berlaku adalah tarif reguler berdasarkan HS code Saat ini, HS Code yang berlaku di Indonesia tertuang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi