KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) saat ini merasakan tarif royalti progresif yang sangat tinggi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di tengah harga batubara acuan (HBA) yang sudah berada di atas US$ 300 per ton maka pemegang IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 dikenakan tarif royalti progresif tertinggi yakni 28%. Menurut catatan Kontan.co.id sebelumnya, pemerintah telah memberikan perpanjangan operasi melalui IUPK bagi tiga perusahaan yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Kendilo Coal Indonesia.
Kena Tarif Royalti Progresif Hingga 28%, Begini Dampak Bagi Perusahaan Pemegang IUPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) saat ini merasakan tarif royalti progresif yang sangat tinggi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di tengah harga batubara acuan (HBA) yang sudah berada di atas US$ 300 per ton maka pemegang IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 dikenakan tarif royalti progresif tertinggi yakni 28%. Menurut catatan Kontan.co.id sebelumnya, pemerintah telah memberikan perpanjangan operasi melalui IUPK bagi tiga perusahaan yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Kendilo Coal Indonesia.