KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di sejumlah ruas jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin, Jakarta. Lantas bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama saja seperti tilang biasa yang dilakukan oleh petugas. Pertama, pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah pelanggaran. Pelanggar kemudian datang ke posko ETLE yang untuk identifikasi.
Kena tilang elektronik? Begini cara urus dendanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di sejumlah ruas jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin, Jakarta. Lantas bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama saja seperti tilang biasa yang dilakukan oleh petugas. Pertama, pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah pelanggaran. Pelanggar kemudian datang ke posko ETLE yang untuk identifikasi.