KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putri Arab Saudi Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud melaporkan dugaan penipuan, pencucian uang, dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 512 miliar. "Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (28/1/2020). Ferdy mengatakan, dugaan penipuan tersebut dilaporkan kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019. Pihak yang dilaporkan adalah dua warga negara Indonesia berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Kena tipu Rp 512 miliar bangun vila di Bali, Putri Arab Saudi lapor ke polisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putri Arab Saudi Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud melaporkan dugaan penipuan, pencucian uang, dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 512 miliar. "Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (28/1/2020). Ferdy mengatakan, dugaan penipuan tersebut dilaporkan kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019. Pihak yang dilaporkan adalah dua warga negara Indonesia berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.