Kena Tuduhan Dumping, Eksportir Udang Harus Bayar Bea Tambahan 6,3%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksportir udang Indonesia menghadapi tuduhan anti-dumping di Amerika Serikat (AS). Imbasnya, seluruh produk komoditas udang RI harus membayar bea tambahan sebesar 6,5% untuk dapat ekspor ke negara adidaya itu. 

"Berdasarkan regulasi di Amerika maka PT First Marine Seafood dan seluruh eksportir udara Indonesia lainnya dikenakan tarif bea (anti-dumping) 6,3%," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Budi Sulistiyo dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (2/9). 

Budi bercerita mulanya tuduhan dumping komoditas udang dalam negeri dilayangkan oleh American Shrimp Processors Associacion (ASPA) pada 25 Oktober 2023. 


Ia mengatakan Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang mendapatkan tuduhan ini melainkan ada pula beberapa negara lainnya. Selain tuduhan dumping, Indonesia dan tiga negara lain seperti Vietnam, Ekuador dan India juga mendapatkan tuduhan subsidi (CVD) dari ASPA. 

Baca Juga: Genjot Ekspor Ikan dan Udang, eFishery Tekan Emisi Karbon di Agrikultur

Tuduhan yang kita terima adalah anti-dumping, yaitu tindakan yang diambil negara importir berupa pengenaan bea masuk terhadap barang dumping. Kemudian countervailing duties adalah bea masuk tambahan yang dikenakan negara importir kepada negara eksportir atas subsidi yang diberikan pemerintah negara eksportir," jelasnya. 

Setelah tuduhan ini, Kementerian Perdagangan AS (USDOC) melakukan investigasi atas dugaan dumping dan subsidi di negara esportir. Selain itu, Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) juga melakukan penyelidikan aspek kerugian di domestis AS akibat subsidi dumping. 

Khusus di Indonesia sendiri perusahaan yang telah dilakukan penyelidikan tuduhan dumping dan subsidi diantaranya adalah PT Bahari Makmur Sejati dan PT First Manine Seafood. 

Berdasarkan hasil keputusan sementara yang dikeluarkan oleh USDOC pada 25 Maret 2024, Budi mengatakan pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi (CVD) yang membuat harga ekspor udang di AS sangat murah. 

Baca Juga: PCAR Fokus Ekspor Rajungan Beku ke AS

Sementara untuk tuduhan dumping menyatakan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) sebesar 0% dan PT First Marine Seafood (FMS) sebesar 6,3%. Otoritas AS kemudian menetapkan bea tambahan anti dumping sebesar 6,3% untuk PT First Marine Seafood dan seluruh eksportir udang dari Indonesia karena dianggap terbukti melakukan dumping. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan kebijakan bea tambahan ini berpotensi memberatkan eksportir yang akan masuk ke AS. Untuknya pihaknya hingga kini masih melakukan negosiasi terkait tuduhan dari negeri Pamam Sam itu. 

"Kemudian potensi dampak dari dumping itu adalah akan beradampak pada 46.590 petambak Indonesia dan juga ratusan ribu orang yang bekerja dengan industri ini," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih