KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksportir udang Indonesia menghadapi tuduhan anti-dumping di Amerika Serikat (AS). Imbasnya, seluruh produk komoditas udang RI harus membayar bea tambahan sebesar 6,5% untuk dapat ekspor ke negara adidaya itu. "Berdasarkan regulasi di Amerika maka PT First Marine Seafood dan seluruh eksportir udara Indonesia lainnya dikenakan tarif bea (anti-dumping) 6,3%," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Budi Sulistiyo dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (2/9). Budi bercerita mulanya tuduhan dumping komoditas udang dalam negeri dilayangkan oleh American Shrimp Processors Associacion (ASPA) pada 25 Oktober 2023.
Kena Tuduhan Dumping, Eksportir Udang Harus Bayar Bea Tambahan 6,3%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksportir udang Indonesia menghadapi tuduhan anti-dumping di Amerika Serikat (AS). Imbasnya, seluruh produk komoditas udang RI harus membayar bea tambahan sebesar 6,5% untuk dapat ekspor ke negara adidaya itu. "Berdasarkan regulasi di Amerika maka PT First Marine Seafood dan seluruh eksportir udara Indonesia lainnya dikenakan tarif bea (anti-dumping) 6,3%," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Budi Sulistiyo dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (2/9). Budi bercerita mulanya tuduhan dumping komoditas udang dalam negeri dilayangkan oleh American Shrimp Processors Associacion (ASPA) pada 25 Oktober 2023.