KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang digelar pada 28-29 Juni 2018 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis points (bps) menjadi 5,25%. Selain kenaikan bunga acuan, BI juga melakukan relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Pelonggaran yang dimaksud, berupa pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, dan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit.
Kenaikan 50 bps, BI panik?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang digelar pada 28-29 Juni 2018 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis points (bps) menjadi 5,25%. Selain kenaikan bunga acuan, BI juga melakukan relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Pelonggaran yang dimaksud, berupa pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, dan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit.