JAKARTA. Pemerintah belum menyetujui rencana PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menaikkan pajak bandara (airport tax) di tiga bandara baru di Indonesia. Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, keputusan kenaikan pajak bandara ini akan diresmikan melalui Surat Ketetapan Menteri Perhubungan. Saat ini, rencana kenaikan pajak bandara ini masih dikaji antara pengelola bandara terutama PT Angkasa Pura I dan II bersama pemangku kepentingan lainnya. "Saya belum setuju kalau pajak bandara naik. Nanti kalau pemangku kepentingan (stake holders) semuanya oke, baru kita setujui," kata Mangindaan di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Senin (16/9/2013).
Kenaikan "Airport Tax" belum disetujui Kemenhub
JAKARTA. Pemerintah belum menyetujui rencana PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menaikkan pajak bandara (airport tax) di tiga bandara baru di Indonesia. Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, keputusan kenaikan pajak bandara ini akan diresmikan melalui Surat Ketetapan Menteri Perhubungan. Saat ini, rencana kenaikan pajak bandara ini masih dikaji antara pengelola bandara terutama PT Angkasa Pura I dan II bersama pemangku kepentingan lainnya. "Saya belum setuju kalau pajak bandara naik. Nanti kalau pemangku kepentingan (stake holders) semuanya oke, baru kita setujui," kata Mangindaan di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Senin (16/9/2013).