KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan anggaran transfer ke daerah (TKD) menjadi sebesar Rp 735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Nilanya meningkat 5,5%, jika dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp 696,9 triliun. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai kenaikan TKD 2027 bisa saja berdampak pada bisnis penjaminan, tetapi bersifat tidak langsung. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan kenaikan TKD tentunya akan memperbesar kapasitas fiskal daerah. "Jika dana tambahan tersebut diterjemahkan menjadi peningkatan belanja produktif, proyek pengadaan, pembangunan infrastruktur, serta dukungan terhadap pembiayaan UMKM, tentu permintaan terhadap produk penjaminan berpotensi meningkat," ucapnya kepada Kontan, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: J Trust Bank Bangun Gedung 24 Lantai di Tanah Abang, Bidik Pertumbuhan Bisnis Untuk penjaminan proyek dan pengadaan, Agus menyampaikan kenaikan aktivitas belanja pemerintah daerah berpotensi meningkatkan kebutuhan surety bond, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan produk penjaminan terkait pengadaan. Untuk pembiayaan UMKM dan ekonomi daerah, dia bilang daerah yang memiliki ruang fiskal lebih besar dapat menjalankan program pemberdayaan UMKM, koperasi, dan sektor produktif. "Aktivitas tersebut dapat mendorong permintaan terhadap penjaminan kredit," ungkapnya. Selain itu, terkait penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Agus mengatakan tambahan kapasitas fiskal dapat membuka peluang penguatan modal, kerja sama, atau pelaksanaan program pembangunan yang melibatkan BUMD, termasuk perusahaan penjaminan daerah atau Jamkrida. Namun, dia melihat dampak 2027 tidak akan serta-merta sebesar kenaikan nominal TKD. Sebab, TKD juga banyak digunakan untuk belanja yang tidak secara langsung menciptakan permintaan terhadap penjaminan, seperti pendidikan, kesehatan, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pelayanan publik. "Oleh karena itu, paling penting bagi industri penjaminan bukan sekadar besarnya nilai TKD, melainkan ke mana TKD dibelanjakan," ujar Agus. Asal tahu saja, nilai pagu TKD pada 2026 sebesar Rp 696,9 triliun, atau turun drastis dari pagu 2025 yang sebesar Rp 849 triliun. Di tengah tekanan fiskal daerah tahun ini, Agus menyebut industri penjaminan tidak bisa hanya menunggu rebound TKD pada 2027. Dia bilang strateginya harus bergeser dari ketergantungan pada proyek pemerintah daerah menuju diversifikasi sumber bisnis.
Baca Juga: AAUI: Program PLTS 100 GWp Bisa Jadi Peluang bagi Industri Asuransi Umum Menurut Agus, salah satu stategi yang bisa segera dilakukan untuk meningkatkan kinerja di tengah tekanan fiskal daerah tahun ini adalah memperkuat penjaminan kredit produktif. Dia mengatakan industri perlu lebih agresif masuk ke segmen UMKM, koperasi, dan rantai pasok daerah melalui kerja sama dengan bank pembangunan daerah, bank umum, koperasi, dan lembaga pembiayaan. Tak cuma itu, Agus bilang industri juga bisa mengejar proyek non-APBD. Dia menerangkan penjaminan perlu memperluas pasar ke proyek swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, proyek industri, rantai pasok, serta aktivitas konstruksi dan perdagangan yang tidak bergantung langsung pada belanja APBD. "Industri juga perlu memperkuat cross-selling. Nasabah penjaminan kredit dapat menjadi target untuk produk lain, seperti surety bond, kontra bank garansi, atau penjaminan transaksi. Produk industri penjaminan sendiri memang mencakup penjaminan kredit hingga pengadaan barang dan jasa," tuturnya. Agus mengatakan industri juga perlu memperbaiki produktivitas dan kualitas risiko. Ketika volume bisnis sulit tumbuh tinggi, industri harus fokus pada bisnis yang lebih sehat. Artinya, dia bilang seleksi risiko, pricing, monitoring, dan pengelolaan klaim harus diperketat agar pertumbuhan laba tidak hanya bergantung pada pertumbuhan volume penjaminan.
Selain itu, Agus menyebut Perseroda juga perlu mengoptimalkan keunggulan lokal. Dia menyampaikan Jamkrida atau perusahaan penjaminan milik daerah seharusnya lebih dekat dengan ekosistem ekonomi daerah. Oleh karena itu, mereka perlu memetakan sektor unggulan setiap daerah, seperti perdagangan, pertanian, pariwisata, manufaktur, atau UMKM, serta membuat produk dan skema penjaminan yang lebih spesifik. Terkait kinerja industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 45,83 triliun per Juni 2026, atau terkontraksi sebesar 3,05%
Year on Year (YoY). Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Juni 2026 sebesar Rp 4,13 triliun, atau tumbuh sebesar 18,34% YoY. Sementara itu, OJK mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 3,88 triliun per Juni 2026, atau meningkat sebesar 20,87% YoY. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News