KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK fintech peer to peer lending sebagai tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam RPOJK tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan salah satu hal yang dibahas adalah soal batas atas pendanaan fintech. Ada rencana menaikkan batas atas pendanaan fintech yang saat ini sebesar Rp 2 miliar.
Kenaikan Batas Atas Pendanaan Fintech Bisa Dongkrak Pinjaman Sektor Produktif
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK fintech peer to peer lending sebagai tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam RPOJK tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan salah satu hal yang dibahas adalah soal batas atas pendanaan fintech. Ada rencana menaikkan batas atas pendanaan fintech yang saat ini sebesar Rp 2 miliar.