Kenaikan bea masuk impor mobil CBU berdampak kecil



JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi menaikkan tarif bea masuk (BM) impor mobil secara utuh (completely build up/CBU) dari 40% menjadi 50%. Bagi pelaku industri otomotif kebijakan itu dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap industri otomotif nasional.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Noegardjito mengatakan, penjualan mobil secara nasional tidak akan terganggu. Sebab, pangsa pasar kelompok mobil CBU ini sangat kecil di Indonesia. “Sampai Semester I 2015, penjualan mobil CBU tidak lebih dari 7% dari total penjualan mobil di semester I 2015,” ujar Noegardjito.

Menurut Noegardjito, selama ini mobil CBU hanya dikonsumsi masyarakat kelas atas dengan harga jual yang tinggi. Kebanyakan mobil CBU itu merupakan brand dari negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat, seperti Ferrari, Jaguar, Peugeout, Ford, BWM, Chverolet, dan lain sebagainya.


Data Gaikindo di akhir Juni 2015 menunjukkan penjualan mobil nasional secara keseluruhan mencapai 525.479 unit. Sementara tahun ini Gaikindo menargetkan penjualan mobil nasional bisa mencapai 1 juta - 1,1 juta unit.

Perlu diketahui, kenaikan BM impor mobil CBU itu diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. PMK ini diundangkan 9 Juli 2015 dan berlaku dua minggu setelah penetapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri