KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menggelar lagi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang sempat ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pembahasannya, DPR mengundang Dirjen Bea Cukai, KPPU, perwakilan dari Kadin, dan pengamat perpajakan. Dalam draf RUU itu sendiri, pada Bab V tentang distribusi tata niaga Pasal 26 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memasukkan atau mengimpor tembakau berupa lembaran daun tembakau, gagang tembakau, sobekan daun yang sudah dipisahkan dari gagangnya baik menggunakan mesin atau tangan/atau rajangan belum siap pakai dan rajangan setengah jadi dikenakan bea masuk paling sedikit 60%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan bea masuk 60% tidak akan efektif karena tidak berlaku bagi negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia.
Kenaikan bea masuk impor tembakau naik dinilai tidak efektif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menggelar lagi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang sempat ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pembahasannya, DPR mengundang Dirjen Bea Cukai, KPPU, perwakilan dari Kadin, dan pengamat perpajakan. Dalam draf RUU itu sendiri, pada Bab V tentang distribusi tata niaga Pasal 26 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memasukkan atau mengimpor tembakau berupa lembaran daun tembakau, gagang tembakau, sobekan daun yang sudah dipisahkan dari gagangnya baik menggunakan mesin atau tangan/atau rajangan belum siap pakai dan rajangan setengah jadi dikenakan bea masuk paling sedikit 60%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan bea masuk 60% tidak akan efektif karena tidak berlaku bagi negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia.