JAKARTA. Kalangan pengusaha menyambut positif keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Kebijakan tersebut dinilai akan semakin memproteksi produk domestik dari serbuan barang impor. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, dengan keluarnya peraturan tersebut akan memicu pengembangan hilirisasi produk. "Kita tidak ada nilai tambah (bila impor). Produksi dalam negeri didorong penuh. Apalagi saat ini ekspor kondisinya stagnan," kata Hariyadi, Kamis (23/7). Hariyadi sendiri melihat dalam daftar produk yang besaran tarif bea masuknya mengalami peningkatan tersebut berpotensi dihasilkan didalam negeri. Sehingga, pihaknya tidak terlalu khawatir dengan penerapan beleid tersebut.
Kenaikan Bea Masuk untungkan produk dalam negeri
JAKARTA. Kalangan pengusaha menyambut positif keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Kebijakan tersebut dinilai akan semakin memproteksi produk domestik dari serbuan barang impor. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, dengan keluarnya peraturan tersebut akan memicu pengembangan hilirisasi produk. "Kita tidak ada nilai tambah (bila impor). Produksi dalam negeri didorong penuh. Apalagi saat ini ekspor kondisinya stagnan," kata Hariyadi, Kamis (23/7). Hariyadi sendiri melihat dalam daftar produk yang besaran tarif bea masuknya mengalami peningkatan tersebut berpotensi dihasilkan didalam negeri. Sehingga, pihaknya tidak terlalu khawatir dengan penerapan beleid tersebut.