JAKARTA. Mulai Jumat (6/1) ini, biaya administrasi layanan kepolisian untuk kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) naik berkisar 100% hingga 300%. Namun, kenaikan ini tak berdampak langsung bagi keuangan negara. Menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, nantinya, pendapatan dari penyesuaian tarif ini hampir seluruhnya akan masuk kembali ke kepolisian. "Pertimbangan (kenaikan) ini utamanya adalah meningkatkan pelayanan. Sebab PNBPnya 92% dikembalikan kepada polisi dan kembali ke masyarakat," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jumat (6/1).
Kenaikan biaya urus STNK tak semua ke kas negara
JAKARTA. Mulai Jumat (6/1) ini, biaya administrasi layanan kepolisian untuk kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) naik berkisar 100% hingga 300%. Namun, kenaikan ini tak berdampak langsung bagi keuangan negara. Menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, nantinya, pendapatan dari penyesuaian tarif ini hampir seluruhnya akan masuk kembali ke kepolisian. "Pertimbangan (kenaikan) ini utamanya adalah meningkatkan pelayanan. Sebab PNBPnya 92% dikembalikan kepada polisi dan kembali ke masyarakat," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jumat (6/1).