JAKARTA. Pemerintah memiliki wacana untuk menaikkan cukai rokok 10% tahun depan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak terhadap emiten rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). Analis Minna Padi Investama Frederik Rasali bilang, pos keuangan yang paling pertama terkena dampaknya adalah beban pokok khususnya soal ongkos produksi. Seberapa besar dampaknya, tergantung pada struktur biayanya masing-masing. "Tapi, kenaikan 10% di ongkos itu cukup berat," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (24/8).
Gambaran sederhananya adalah, misal harga jual rokok Rp 100. Dari harga jual itu, Rp 60 merupakan ongkos produksi. Karena cukai naik 10%, maka ongkos produksinya menjadi Rp 66. Nah, dari kondisi ini, EBITDA (earnings before interest, taxes, depreciation and amortization) produsen rokok setidaknya sudah tergerus sekitar 6%.