Kenaikan cukai gagal tekan jumlah perokok miskin



JAKARTA. Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok ternyata belum mampu membatasi penjualan rokok dalam negeri terutama rumah tangga miskin. Akibatnya, kenaikan cukai rokok ini tetap menambah beban pengeluaran warga miskin.

Temuan ini terungkap dari hasil penelitian Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) tentang implikasi peningkatan cukai rokok pada rumah tangga miskin. Berdasarkan penelitian tersebut, beban cukai setiap perokok di Indonesia secara rata-rata adalah sebesar 2% dari total pendapatan.

Sedangkan, untuk pendapatan individu terendah beban cukai yang harus ditanggung sebesar 10,63% dari total pendapatan. "Penduduk miskin yang merokok menerima beban cukai yang besar karena angka pendapatan yang rendah," kata Ketua Lembaga Demografi FE UI, Sonny Harry Harmadi, Selasa (26/2).


Berbeda dengan perokok kaya, tidak terpengaruh terhadap kenaikan harga rokok akibat tarif cukai naik. Penelitian juga menemukan penaikan taruf cukai rokok tidak efektif dalam menekan produksi rokok di dalam negeri. Hal itu disebabkan margin keuntungan perusahaan rokok dari setiap produk yang dihasilkan begitu besar.

Nah, solusi agar warga miskin bisa mengurangi konsumsi rokok adalah menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya atau lebih dari Rp 25.000 per bungkus. "Kenaikan cukai rokok harus bisa membuat perokok miskin berhenti merokok," tandas Sonny.Djoni Hartono, Peneliti Lembaga Demografi FE UI menambahkan, pihaknya juga membuat penelitian terkait kebijakan simplifikasi cukai rokok atau penyamarataan tarif cukai dari seluruh segmen. Simplifikasi cukai rokok diambil tarif tertinggi dari tiga segmen rokok yaitu sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan menengah dan besar (SKTMB), dan sigaret kretek tangan kecil (SKTK).

Menurut Djoni, dampak simplifikasi cukai rokok terhadap perekonomian berupa peningkatan pendapatan negara. "Pendapatan pemerintah naik di kisaran 0,66%-4,21%," paparnya.Atas kenaikan pendapatan ini, pemerintah perlu memfokuskan pada pemanfaatan dana cukai rokok untuk sektor infrastruktur Selain itu, Djoni menyarankan, dana dari cukai rokok harus dimanfaatkan untuk mengurangi dampak negatif dari rokok bagi masyarakat. Dengan demikian, hal itu tidak menganggu tingkat perekonomian.

Sebelumnya, Agung Kuswandono, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyebutkan, tahun ini, tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 8,5%. Pemerintah optimistis kebijakan tersebut mampu meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan cukai hasil tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.179/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini menetapkan, tarif cukai rokok naik berkisar Rp 5 per batang atau gram sampai Rp 20 per batang atau gram.

Pemerintah mematok penerimaan cukai tahun 2013 sebesar Rp 150,7 triliun. Sebesar Rp 92 triliun di antaranya berasal dari cukai. Adapun penerimaan cukai tahun lalu senilai Rp 95 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan