KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berpengaruh terhadap tingkat belanja konsumen pada rokok, seiring potensi kenaikan harga jual akibat penetapan tersebut. Pemerintah telah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok naik sebesar 10% dan rokok elektrik naik 15% yang telah berlaku per Januari 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kementerian Keuangan juga telah resmi menerapkan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024.
Baca Juga: Konsumen Bisa Beralih ke Kretek atau Malah Rokok Ilegal CEO Edvisor.id Praska Putrantyo melihat, daya beli rokok dalam jangka panjang, jika harga jual eceran terus meningkat akan berpotensi berkurang meskipun tidak secara langsung dan signifikan. "Daya beli rokok akan berpotensi berkurang meskipun tidak secara langsung dan signifikan. Karena menurut saya, permintaan atau konsumsi rokok lebih bersifat elastis," kata Praska kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).
HMSP Chart by TradingView