KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai tak lagi efektif mendorong penerimaan negara. Setelah 2022, kenaikan tarif justru dibarengi tekanan terhadap penerimaan CHT dan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan penerimaan CHT turun dari sekitar Rp 219 triliun pada 2022 menjadi sekitar Rp 211 triliun pada 2025. Kondisi ini menunjukkan kenaikan tarif tidak lagi otomatis meningkatkan penerimaan negara. "Setelah 2022, kenaikan CHT justru membuat penerimaan negara stagnan, bahkan turun," ujar Tauhid dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Baru Terkumpul Rp 240,28 Triliun Hingga September 2026 Menurut Tauhid, tekanan penerimaan tersebut terjadi bersamaan dengan penurunan produksi industri rokok legal dalam beberapa tahun terakhir dan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Ia menyebut tingkat peredaran rokok ilegal saat ini telah mencapai sekitar 13%. Kenaikan harga rokok legal akibat tarif CHT yang lebih tinggi berisiko mendorong konsumen, terutama kelompok berdaya beli rendah, beralih ke produk yang lebih murah. Perpindahan konsumsi tersebut dapat terjadi melalui
downtrading maupun peralihan langsung ke rokok ilegal. Tauhid menilai kondisi tersebut membuat kenaikan tarif CHT perlu dievaluasi. Menurut dia, tarif yang berlaku saat ini sudah cukup tinggi sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan moratorium kenaikan CHT sembari memperkuat pemberantasan rokok ilegal. "Moratorium kenaikan itu menjadi pilihan untuk menjaga penerimaan untuk industri legal," katanya.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Didesak Batalkan Rencana Tambah Layer Cukai, Ini Alasannya Menurut dia, ruang untuk meningkatkan penerimaan negara justru masih besar melalui pemberantasan rokok ilegal. Ia memperkirakan jika tingkat peredarannya mencapai sekitar 13% dari total konsumsi, jumlah rokok ilegal yang beredar dapat mencapai belasan miliar batang. Sementara itu, volume penindakan pada 2025 disebut baru berada di atas 1 miliar batang. Artinya, masih terdapat selisih besar antara potensi peredaran rokok ilegal dan volume yang berhasil ditindak. Tauhid menilai penguatan penindakan perlu menjadi prioritas dibandingkan terus menaikkan tarif CHT. Apalagi, rokok ilegal kini semakin menyerupai produk legal dari sisi tampilan maupun rasa sehingga memiliki pasar tersendiri.
Risiko layer baru
Tauhid juga mengingatkan pemerintah terhadap risiko penambahan layer baru cukai untuk mengakomodasi rokok dengan harga lebih rendah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu
downtrading antarlayer, bukan memperluas basis penerimaan. Konsumen pada segmen harga lebih tinggi berpotensi turun ke layer baru. Selanjutnya, konsumen di kelas menengah dapat berpindah ke segmen yang lebih rendah karena menyesuaikan dengan kemampuan daya beli. Menurut Tauhid, pola tersebut merupakan konsekuensi dari terbatasnya daya beli masyarakat. Bahkan, keberadaan layer baru belum tentu menghilangkan permintaan terhadap rokok ilegal. "Yang ilegal sudah punya image juga. Sudah punya market sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Banggar dan Pemerintah Sepakat Naikkan Target Cukai 2027 Jadi Rp 237,21 Triliun Karena itu, Tauhid menilai kebijakan cukai perlu diarahkan untuk menjaga basis industri legal sekaligus mempersempit ruang peredaran rokok ilegal. Dalam kondisi saat ini, menahan kenaikan CHT dan memperkuat penindakan dinilai lebih relevan daripada terus menambah beban tarif atau menciptakan layer baru yang berpotensi mempercepat
downtrading. Sumber:
https://money.kompas.com/read/2026/10/07/155904026/penerimaan-negara-dari-cukai-hasil-tembakau-turun-kenaikan-tarif-dinilai-tak?page=all#page2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News