JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 27%. Pasalnya, kenaikan cukai dengan besaran tersebut dipandang memberatkan produsen rokok nasional. “Kenaikan cukai rokok dipastikan memukul produsen rokok, karena mereka juga terkena pajak daerah serta retribusi daerah (PDRD) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selama ini, banyak kebijakan pemerintah yang merugikan industri rokok nasional,” tutur Faiz Ahmad, Direktur Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Agro Kemenperin, Selasa (10/2). Faiz menegaskan, jika kenaikan cukai 27% dipaksakan, maka akan terjadi penurunan produksi. Dampak dari penurunan produksi itu justru akan menekan penerimaan cukai. Lebih berbahaya lagi, Indonesia bakal kebanjiran rokok illegal, baik itu dari penyelundupan maupun rokok illegal buatan dari dalam negeri.
Kenaikan cukai memberatkan industri rokok
JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 27%. Pasalnya, kenaikan cukai dengan besaran tersebut dipandang memberatkan produsen rokok nasional. “Kenaikan cukai rokok dipastikan memukul produsen rokok, karena mereka juga terkena pajak daerah serta retribusi daerah (PDRD) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selama ini, banyak kebijakan pemerintah yang merugikan industri rokok nasional,” tutur Faiz Ahmad, Direktur Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Agro Kemenperin, Selasa (10/2). Faiz menegaskan, jika kenaikan cukai 27% dipaksakan, maka akan terjadi penurunan produksi. Dampak dari penurunan produksi itu justru akan menekan penerimaan cukai. Lebih berbahaya lagi, Indonesia bakal kebanjiran rokok illegal, baik itu dari penyelundupan maupun rokok illegal buatan dari dalam negeri.