Kenaikan Cukai Minuman Keras Tunggu Penambahan Importir



JAKARTA. Cukai minuman keras (miras) belum akan naik dalam waktu dekat. Sebab, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menunggu surat Menteri Perdagangan soal swasta yang ditunjuk sebagai importir minuman beralkohol ini. Saat ini PT. Sarinah merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk sebagai importir miras sehingga terjadi monopoli.
Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, kenaikan cukai miras akan dilakukan jika tata niaga miras sudah selesai. "Saya masih menunggu keputusan Menteri Perdagangan yang penting tidak monopoli," kata Anwar di Jakarta, hari ini.
Ia menambahkan, Departemen Perdagangan (Depdag) mempunyai wewenang menentukan siapa-siapa yang ditunjuk menjadi importir miras di Indonesia plus Sarinah. Anwar bilang, dengan monopoli yang dilakukan Sarinah, pihaknya mengalami banyak masalah karena perusahaan pelat merah ini tidak bisa menyelesaikan pembayaran bea masuk termasuk cukainya.
"Sehingga barang menjadi tertahan. Jadi kalau lebih dari satu harusnya lebih kompetitif," katanya. Anwar tidak bisa mengatakan berapa importir yang akan ditunjuk untuk mengisi kebutuhan minuman keras tersebut. "Itu urusan Mendag, kalau saya tidak terlalu banyak tapi juga tidak monopoli," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test