KONTAN.CO.ID - Untuk menghadapi pandemi virus covid-19, Komnas Pengendalian Tembakau dan Klaster Riset POLTAX (Politic of Taxation, Welfare, and National Resilience) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) merekomendasikan adanya upaya pengendalian rokok secara signifikan. Salah satu upaya pengendalian rokok itu adalah, dengan menaikkan tarif cukai rokok agar pemerintah memililki dana tambahan. Kenaikan cukai juga bisa membuat sehat warga, karena cara ini efektif meningkatkan kesehatan warga terutama anak-anak dan kelompok rentang terhadap virus covid-19. Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau bilang, pengendalian rokok juga meningkatkan kualitas kesehatan warga, sehingga ongkos kesehatan menjadi lebih murah dan beban negara berkurang. “Penting dilakukan pengendalian konsumsi rokok dan internalisasi perilaku hidup sehat, karena ini akan mendukung ketahanan negara dan masyarakat,” kata Hasbullah dalam acara diskusi hari ini, Senin (6/7).
Adapun Haula Roosdiana, kepala tim riset dari Fakultas Ilmu Administrasi UI menjelaskan, ada sejumlah rekomendasi untuk mengendalikan rokok. Pertama, pemerintah harus memiliki tujuan pengendalian eksternalitas konsumsi rokok. Kedua, pemerintah juga bisa menaikkan cukai secara signifikan sehingga harga rokok tidak terjangkau oleh masyarakat miskin dan anak-anak. Rekomendasi lainnya adalah, menentukan harga rokok minimal Rp 50.000 hingga membuat program pengendalian rokok melalui kebijakan seperti dengan mengatur iklan, menetapkan kawasan tanpa rokok, mengatur penjualan rokok terutama bagi kelompok rentan, serta upaya kampanye berhenti merokok. “Kebijakan fiskal atas hasil tembakau harus sepenuhnya mengedepankan fungsi mengendalikan eksternalitas negatif ketimbang fungsi budgetair. Menaikkan cukai rokok dapat menjadi aspek yang patut dipertimbangkan dalam masa pandemi ini demi, karena bisa menurunkan konsumsi rokok sekaligus mempertahankan pendapatan negara di masa sulit,” kata Haula Roosdiana