KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Seiring dengan penetapan tersebut, muncul tagar #SriMulyaniPembunuhPetani yang ramai diperbincangkan. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, CHT di Indonesia menggunakan tarif spesifik (nilai nominal uang), sehingga setiap tahunnya perlu dilakukan penyesuaian tarif agar nilai riil tarif tidak tergerus oleh inflasi, daya beli masyarakat dan lainnya. Dalam menetapkan keputusan tersebut, Prastowo bilang, pemerintah sangat berhati-hati. Lantaran, banyak faktor yang harus dipertimbangkan, seperti aspek kesehatan, penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal. Selain itu, petani tembakau dan tenaga kerja di industri hasil tembakau juga menjadi pertimbangan dalam perumusan tarif.
Kenaikan Cukai Rokok Diprotes Petani Tembakau, Anak Buah Sri Mulyani Beri Komentar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Seiring dengan penetapan tersebut, muncul tagar #SriMulyaniPembunuhPetani yang ramai diperbincangkan. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, CHT di Indonesia menggunakan tarif spesifik (nilai nominal uang), sehingga setiap tahunnya perlu dilakukan penyesuaian tarif agar nilai riil tarif tidak tergerus oleh inflasi, daya beli masyarakat dan lainnya. Dalam menetapkan keputusan tersebut, Prastowo bilang, pemerintah sangat berhati-hati. Lantaran, banyak faktor yang harus dipertimbangkan, seperti aspek kesehatan, penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal. Selain itu, petani tembakau dan tenaga kerja di industri hasil tembakau juga menjadi pertimbangan dalam perumusan tarif.