Kenaikan cukai rokok golongan mesin lebih tinggi



KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan, akan membuat formulasi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang adil. Rencananya, kebijakan penyesuaian tarif tersebut akan berlaku mulai awal tahun 2018 mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, selama ini dikenal tiga golongan industri hasil tembakau, yaitu sigaret putih mesin, sigaret kretek mesin, dan sigaret kretek tangan. Kenaikan tarif cukai tembakau nantinya, akan mempertimbangkan tiga golongan ini.

"Yang jelas, pemerintah akan membedakan perlakuan (kenaikan tarifnya)," kata Heru saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/8).


Lanjut Heru, pemerintah akan mempertimbangkan faktor tenaga kerja pada industri ini. "Dengan demikian, pemerintah akan lebih memberikan ruang dalam bentuk tarif yang lebih rendah kepada sigaret kretek tangan dan tarif yang lebih tinggi untuk mesin," tambahnya.

Meski demikian, Heru belum mau menyebutkan besaran kenaikan tarif yang akan dikenakan nanti. Yang jelas, lanjut dia, kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau merupakan kebijakan reguler setiap tahun yang mempertimbangkan tiga hal.

Pertama, masukan dari kelompok yang pro kesehatan. "Karena cukai tujuannya untuk mengendalikan konsumsi dan negara kita sepakat konsumsi harus (rokok) diturunkan secara gradual, maka tarif jadi instrumen untuk mengendalikannya," kata Heru.

Kedua, masukan dari kelompok industri dan turunannya termasuk petani. Ketiga, pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini