KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan, akan membuat formulasi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang adil. Rencananya, kebijakan penyesuaian tarif tersebut akan berlaku mulai awal tahun 2018 mendatang. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, selama ini dikenal tiga golongan industri hasil tembakau, yaitu sigaret putih mesin, sigaret kretek mesin, dan sigaret kretek tangan. Kenaikan tarif cukai tembakau nantinya, akan mempertimbangkan tiga golongan ini. "Yang jelas, pemerintah akan membedakan perlakuan (kenaikan tarifnya)," kata Heru saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/8).
Kenaikan cukai rokok golongan mesin lebih tinggi
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan, akan membuat formulasi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang adil. Rencananya, kebijakan penyesuaian tarif tersebut akan berlaku mulai awal tahun 2018 mendatang. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, selama ini dikenal tiga golongan industri hasil tembakau, yaitu sigaret putih mesin, sigaret kretek mesin, dan sigaret kretek tangan. Kenaikan tarif cukai tembakau nantinya, akan mempertimbangkan tiga golongan ini. "Yang jelas, pemerintah akan membedakan perlakuan (kenaikan tarifnya)," kata Heru saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/8).