Kenaikan cukai rokok memicu protes dari kalangan petani tembakau



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152 /PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menuai protes dari kalangan petani tembakau.

Perwakilan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menggelar aksi damai di depan istana Negara, kemarin.

"Kami datang dari Temanggung ke Jakarta walaupun jumlahnya sedikit akan tetapi ini sebagai simbol jeritan petani. Para perwakilan petani ke istana untuk menyampaikan keberatan atas kenaikan cukai sebesar 22%," kata ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji.


Baca Juga: Cukai resmi naik, analis: saham HMSP dan GGRM berpotensi terkoreksi

Menurut Agus, petani tembakau mayoritas pemilih Jokowi pada pemilihan presiden 2019. Karena itu, mereka merasa keberatan atas kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi yang diumumkan melalui diterbitkannya PMK 152/2019 tentang tarif cukai tembakau. 

"Kenaikan cukai dan HJE yang terlalu tinggi ini berdampak langsung pada keberlangsungan dan kesejahteraan petani tembakau kami," tegas Agus.

Sekretaris APTI, Agus Setiawan meminta presiden Jokowi agar melindungi petani tembakau sehingga hajat hidup terjaga, dan tidak ditabrak oleh pelbagai regulasi yang mematikan sektor tembakau. 

"Kami kecewa dengan Ibu Sri Mulyani. Pasalnya, PMK 152/2019 berakibat buruk terhadap kelangsungan petani tembakau," cetusnya. 

Agus Setiawan menegaskan, tembakau saat ini hanya bisa ditampung oleh pabrikan rokok. Pemerintah tidak memiliki teknologi apapun yang mampu membeli tembakau petani.

"Kami panen tembakau hanya pabrikan rokok yang bisa menampung kami. Belum ada teknologi manapun yang sanggup membeli tembakau," tegasnya. 

Baca Juga: Menakar akal-akalan industri rokok lewat simplifikasi cukai hasil tembakau

"Silakan ada kenaikan asal terjangkau oleh masyarakat Indonesia. Jangan dibandingkan dengan negara-negara luar yang pendapatannya lebih dibandingkan masyarakat Indonesia," lanjut dia.

Menurut Agus, kenaikan cukai pada akhirnya petani tembakau yang akan menjadi korban pertama. Oleh karena itu, petani tembakau memohon agar Presiden Jokowi melalui Menkeu Sri Mulyani meninjau ulang PMK 152/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi