JAKARTA. Risiko PHK masih menghantui tenaga kerja industri rokok. Dengan kenaikan tarif cukai SKT golongan 1 lebih dari 11 %, dipastikan industri akan kewalahan. Sudarto Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM (Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman) mengatakan, saat ini anggota FSP RTMM banyak bekerja di industri SKT golongan 1 dan 2. "Jumlahnya ratusan ribu orang," katanya, Kamis (12/11). Kenaikan ini dipastikan akan membebani industri dan pada akhirnya akan ada PHK besar-besaran. Sudarto mengingatkan, pada kenaikan rata-rata 7 sampai 9 % saja, terjadi pemutusan hubungan kerja puluhan ribu orang dalam kurun waktu 5 tahun. "Apalagi kanaikannya sebesar 11,4 %," lanjutnya.
Kenaikan cukai SKT belum lindungi pekerja
JAKARTA. Risiko PHK masih menghantui tenaga kerja industri rokok. Dengan kenaikan tarif cukai SKT golongan 1 lebih dari 11 %, dipastikan industri akan kewalahan. Sudarto Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM (Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman) mengatakan, saat ini anggota FSP RTMM banyak bekerja di industri SKT golongan 1 dan 2. "Jumlahnya ratusan ribu orang," katanya, Kamis (12/11). Kenaikan ini dipastikan akan membebani industri dan pada akhirnya akan ada PHK besar-besaran. Sudarto mengingatkan, pada kenaikan rata-rata 7 sampai 9 % saja, terjadi pemutusan hubungan kerja puluhan ribu orang dalam kurun waktu 5 tahun. "Apalagi kanaikannya sebesar 11,4 %," lanjutnya.