JAKARTA. Rencana pengenaan cukai tiga kali lipat untuk tembakau impor dalam RUU Pertembakauan dinilai memberatkan industri. Pasalnya, saat ini 40 persen tembakau di Indonesia masih impor. Sebagai gambaran, Direktur Makanan dan Tembakau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Faiz Achmad menjelaskan, hasil produksi tembakau di Indonesia hanya sekitar 180 ribu ton sampai 190 ribu ton per tahun. Sedangkan kebutuhan mencapai 330 ribu ton per tahun. Pengenaan cukai tinggi untuk tembakau impor juga akan membuat industri rokok tak kondusif dan memicu rokok ilegal yang meresahkan pelaku usaha. Ujungnya, target penerimaan cukai rokok yang sudah ditetapkan tak mungkin tercapai. “Pengenaan cukai dan pajak untuk industri rokok saat ini sudah besar. Jika ditambah lagi, terkesan ada pajak berganda,” kata Faiz, kemarin.
Kenaikan cukai tiga kali lipat beratkan industri
JAKARTA. Rencana pengenaan cukai tiga kali lipat untuk tembakau impor dalam RUU Pertembakauan dinilai memberatkan industri. Pasalnya, saat ini 40 persen tembakau di Indonesia masih impor. Sebagai gambaran, Direktur Makanan dan Tembakau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Faiz Achmad menjelaskan, hasil produksi tembakau di Indonesia hanya sekitar 180 ribu ton sampai 190 ribu ton per tahun. Sedangkan kebutuhan mencapai 330 ribu ton per tahun. Pengenaan cukai tinggi untuk tembakau impor juga akan membuat industri rokok tak kondusif dan memicu rokok ilegal yang meresahkan pelaku usaha. Ujungnya, target penerimaan cukai rokok yang sudah ditetapkan tak mungkin tercapai. “Pengenaan cukai dan pajak untuk industri rokok saat ini sudah besar. Jika ditambah lagi, terkesan ada pajak berganda,” kata Faiz, kemarin.