KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35%. Kebijakan yang diputuskan pada rapat terbatas Presiden Jokowi bersama jajaran menteri kabinet pada Jumat (13/09) di Istana Kepresidenan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Menyikapi hal itu, Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar menyatakan, informasi rencana kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% di berbagai media menjadi kekhawatiran bagi kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT) di wilayah Jawa Timur. Sulami bilang, IHT di Indonesia telah mengalami penurunan produksi dari tahun ke tahun. Menurut catatan Gapero Surabaya, produksi IHT mengalami penurunan kisaran 1% hingga 2% tiap tahun. “Kenaikan cukai yang drastis dapat memperburuk situasi IHT yang telah menurun beberapa tahun terakhir ini,” kata Sulami dalam siaran persnya, Senin (16/9). Baca Juga: Ditjen Bea Cukai naikkan tarif cukai rokok tahun depan, ini alasannya Gapero Surabaya yang beranggotakan para pelaku IHT golongan besar, menengah, dan golongan kecil, secara pasar tengah berjuang untuk bertahan sembari mencari pangsa pasar di Indonesia. “Sekali lagi, kebijakan tarif cukai sangat menentukan nasib anggota Gapero, termasuk di dalamnya ribuan tenaga kerja, jutaan petani tembakau, serta jutaan petani cengkeh yang merupakan tanggung jawab kami,” kata Sulami. Gapero Surabaya pun berharap agar pemerintah menetapkan dua kebijakan cukai. Pertama, kebijakan tarif yang moderat dan adil pada setiap jenis hasil tembakau dan golongan, baik golongan I, golongan II, dan golongan III guna menjaga stabilitas industri dalam bersaing dan berkontribusi bagi penerimaan Negara. “Kami juga tidak ingin kenaikan tarif yang tinggi ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk rokok ilegal,” terangnya. Baca Juga: Tarif cukai rokok akan naik 23%, produsen tembakau iris dapat katalis positif Kedua, Gapero Surabaya berharap kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang wajar. Menurut Sulami, besaran HJE pada masing-masing jenis hasil tembakau per golongan mempertimbangkan kemampuan bersaing dari seluruh pemain IHT di Indonesia.
Kenaikan cukai yang drastis dapat memperburuk situasi industri hasil tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35%. Kebijakan yang diputuskan pada rapat terbatas Presiden Jokowi bersama jajaran menteri kabinet pada Jumat (13/09) di Istana Kepresidenan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Menyikapi hal itu, Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar menyatakan, informasi rencana kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% di berbagai media menjadi kekhawatiran bagi kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT) di wilayah Jawa Timur. Sulami bilang, IHT di Indonesia telah mengalami penurunan produksi dari tahun ke tahun. Menurut catatan Gapero Surabaya, produksi IHT mengalami penurunan kisaran 1% hingga 2% tiap tahun. “Kenaikan cukai yang drastis dapat memperburuk situasi IHT yang telah menurun beberapa tahun terakhir ini,” kata Sulami dalam siaran persnya, Senin (16/9). Baca Juga: Ditjen Bea Cukai naikkan tarif cukai rokok tahun depan, ini alasannya Gapero Surabaya yang beranggotakan para pelaku IHT golongan besar, menengah, dan golongan kecil, secara pasar tengah berjuang untuk bertahan sembari mencari pangsa pasar di Indonesia. “Sekali lagi, kebijakan tarif cukai sangat menentukan nasib anggota Gapero, termasuk di dalamnya ribuan tenaga kerja, jutaan petani tembakau, serta jutaan petani cengkeh yang merupakan tanggung jawab kami,” kata Sulami. Gapero Surabaya pun berharap agar pemerintah menetapkan dua kebijakan cukai. Pertama, kebijakan tarif yang moderat dan adil pada setiap jenis hasil tembakau dan golongan, baik golongan I, golongan II, dan golongan III guna menjaga stabilitas industri dalam bersaing dan berkontribusi bagi penerimaan Negara. “Kami juga tidak ingin kenaikan tarif yang tinggi ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk rokok ilegal,” terangnya. Baca Juga: Tarif cukai rokok akan naik 23%, produsen tembakau iris dapat katalis positif Kedua, Gapero Surabaya berharap kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang wajar. Menurut Sulami, besaran HJE pada masing-masing jenis hasil tembakau per golongan mempertimbangkan kemampuan bersaing dari seluruh pemain IHT di Indonesia.