KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengabulkan kenaikan dana parpol. Ia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik atau dana parpol. Menurut Sri Mulyani, dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah. Itu naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah. Alokasi anggaran itu dari APBN dan Kemenkeu telah melakukan kajian. Namun demikian, jumlahnya lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah.
Kenaikan dana parpol harus diikuti revisi PP & UU
KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengabulkan kenaikan dana parpol. Ia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik atau dana parpol. Menurut Sri Mulyani, dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah. Itu naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah. Alokasi anggaran itu dari APBN dan Kemenkeu telah melakukan kajian. Namun demikian, jumlahnya lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah.