Kenaikan dana parpol harus diikuti revisi PP & UU



KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengabulkan kenaikan dana parpol. Ia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik atau dana parpol.

Menurut Sri Mulyani, dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah. Itu naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.

Alokasi anggaran itu dari APBN dan Kemenkeu telah melakukan kajian. Namun demikian, jumlahnya lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah.


Ia melanjutkan, dengan dana parpol, parpol tidak menjadi sumber masalah di dalam sistem demokrasi, “Parpol harus berfungsi tanpa melakukan korupsi. Kan banyak yang bilang, saya lakukan itu (korupsi) untuk partai saya. Untuk ongkos politik,” kata dia.

“Dalam surat Menkeu kepada Mendagri, telah ditetapkan usulan dana bantuan kepada partai politik, dapat dipertimbangkan adalah 1.000 per suara sah,” katanya di Jakarta, Minggu (27/8).

Oleh karena itu, pembiayaan parpol yang baru nantinya harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan Undang-Undang Parpol.

Dua aturan itu, menurut Sri Mulyani, perlu memuat soal perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Ada pula pembenahan kelembagaan, serta tata kelola keuangan agar parpol transparan dan akuntabel," ujarnya.

Meski begitu, dana bantuan partai politik tersebut tak berarti iuran kader untuk partai dihentikan. Pasalnya, dengan adanya iuran, bisa memunculkan rasa memiliki kader atas partainya “Besaran bantuan kepada parpol akan terus kami evaluasi setiap tahunnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini