KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Perdagangan akan menaikkan kewajiban pasar domestik (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 20% menjadi 30%. Regulasi ini ditetapkan pada hari ini Rabu (9/3) dan mulai diberlakukan mulai besok, Kamis (10/3). Kebijakan ini dilakukan guna mempercepat kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri yang saat ini belum menyentuh harga eceran tertinggi (HET). Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman mengungkapkan keputusan pemerintah untuk menaikkan DMO CPO menjadi 30% merupakan langkah yang tepat. Hal ini lantaran dari sisi produsen dalam negeri akan dapat menjaga pasokan bahan baku untuk produksi minyak goreng. Sehingga kelangkaan bahan baku dalam produksi minyak goreng terutama untuk pabrik yang tidak punya kebun kelapa sawit dapat diatasi.
Kenaikan DMO CPO Menjadi 30% Dinilai Merupakan Langkah Tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Perdagangan akan menaikkan kewajiban pasar domestik (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 20% menjadi 30%. Regulasi ini ditetapkan pada hari ini Rabu (9/3) dan mulai diberlakukan mulai besok, Kamis (10/3). Kebijakan ini dilakukan guna mempercepat kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri yang saat ini belum menyentuh harga eceran tertinggi (HET). Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman mengungkapkan keputusan pemerintah untuk menaikkan DMO CPO menjadi 30% merupakan langkah yang tepat. Hal ini lantaran dari sisi produsen dalam negeri akan dapat menjaga pasokan bahan baku untuk produksi minyak goreng. Sehingga kelangkaan bahan baku dalam produksi minyak goreng terutama untuk pabrik yang tidak punya kebun kelapa sawit dapat diatasi.