Kenaikan gaji PNS 2014 diputuskan Agustus 2013



JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI, silahkan berdoa. Pemerintah tengah mengkaji besaran kenaikan gaji PNS untuk tahun 2014. Keputusan akhirnya akan tertuang dalam nota keuangan presiden yang akan dibacakan pada Agustus 2013. Direktur Jenderal Anggaran Herry Purnomo menuturkan, pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun 2014 nanti. Meskipun saat ini masih dibahas, kenaikan gaji PNS tahun 2014 nanti kemungkinan tidak akan setinggi tahun 2012 yang sebesar 10%. "Bisa setinggi tahun ini, atau lebih rendah (dari tahun ini)," katanya Senin (25/2). Seperti diketahui, pada tahun 2012 lalu pemerintah menetapkan besaran kenaikan gaji PNS sebesar 10%. Namun, pada tahun 2013, pemerintah hanya menaikkan gaji PNS sebesar 7%. Yang jelas, Herry bilang mulai tahun 2014 nanti pemerintah mewacanakan untuk memperbaiki desain kenaikan gaji PNS. Jika selama ini besaran kenaikan gaji PNS aktif sama dengan kenaikan gaji pensiunan, nantinya pemerintah bakal membedakan besaran kenaikan gaji PNS aktif dan pensiunan. Dalam wacana yang ada, "Kenaikan gaji pensiun nantinya akan lebih rendah dari kenaikan gaji PNS aktif," ujar Herry. Hanya saja, Herry menekankan pemerintah belum memutuskan rencana kenaikan gaji PNS ini. Kepastian mengenai besaran kenaikan gaji PNS tahun 2014 ini akan diumumkan dalam nota keuangan Presiden tanggal 16 Agustus tahun ini. Catatan saja, dalam APBN 2013 pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp 241,6 triliun. Sebelumnya dalam APBNP 2012 lalu, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp 212,3 triliun. Namun, realisasi belanja pegawai pada tahun 2012 sebesar Rp 197,7 triliun. Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan dalam rangka reformasi birokrasi, pemerintah juga terus melakukan kajian terjadi dengan remunerasi dan perbaikan gaji PNS. Menurutnya, pembahasan tentang remunerasi dan gaji PNS sedang diperbaiki dan terus didiskusikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN dan RB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan