KONTAN.CO.ID - Jakarta. Peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu dikenal dengan nama pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2026 kembali terbuka. Sebelum rencana kenaikan gaji terealisasi, cek besaran gaji dan tunjangan PNS yang berlaku tahun 2025 ini. Diberitakan Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait wacana kenaikan gaji ASN/PNS pada tahun 2026. Menurutnya kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi para ASN 2026 selalu terbuka. Purbaya mengatakan bahwa belum mengetahui detail lebih lanjut terkait rencana kenaikan gaji tersebut. “Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).
Delapan Program RKP 2025
Berdasarkan Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, delapan program hasil terbaik cepat pemerintah pada RKP 2025 meliputi: 1. Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil. 2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten. 3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan di desa, daerah, dan nasional. 4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah. 5. Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut. 6. Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara. 7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah. 8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen. Tonton: Lawan Dominasi China, AS-Australia Investasi US$2 Miliar di Sektor Mineral Kritis Gaji PNS Indonesia Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya. Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024. Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta Gaji PNS golongan I- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.