KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS) mulai April 2019 ini dinilai belum mampu menggerek konsumsi masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan gaji PNS sebesar 5% dinilai tidak bedampak signifikan pada kenaikan belanja masyarakat, khususnya PNS. Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. PP ini mengatur tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, kenaikan gaji PNS tersebut belum signifikan dalam meningkatkan konsumsi masyarakat hingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II.
Kenaikan gaji PNS 5% tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS) mulai April 2019 ini dinilai belum mampu menggerek konsumsi masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan gaji PNS sebesar 5% dinilai tidak bedampak signifikan pada kenaikan belanja masyarakat, khususnya PNS. Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. PP ini mengatur tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, kenaikan gaji PNS tersebut belum signifikan dalam meningkatkan konsumsi masyarakat hingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II.