Kenaikan Gaji PNS, Anggota TNI-Polri Tetap Dibayarkan 1 Januari 2024 Secara Rapel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi PNS/anggota TNI/anggota Polri/pensiunan, pemerintah memastikan kenaikan gaji pada 2024 ini.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/pensiunan dan tunjangan veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun sosial media X, Senin (1/1).

Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Berlaku 2024, Cek Gaji PNS Menurut Golongan & Pangkat


Yustinus menuturkan, saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan cukup banyak terdiri

1) Peraturan Pemerintah (PP) untuk:

- gaji PNS

- TNI

- Polri

- pensiun PNS

- pensiun TNI

- pensiun Polri

- tunjangan Veteran

2) Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK

Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bandingkan Dengan Kenaikan Gaji PNS Naik 8%

Yustinus meminta semuanya untuk tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan.

"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja2 pelayanan publik semakin baik," ujarnya.

Unggahan Yustinus pun mendapatkan respon dari netizen, di mana hingga pukul 21.30 WIB tercatat 98 komentar menanggapi informasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto