Kenaikan gaji PNS membantu akselerasi pertumbuhan ekonomi di kuartal II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% dipandang sejumlah pihak belum mampu menggerek pertumbuhan ekonomi. Kendati begitu, kenaikan gaji PNS ini berpotensi membantu akselerasi pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua 2019.

Beleid terkait kenaikan gaji ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Drektur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, adanya kenaikan gaji tidak akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, kenaikan gaji tersebut akan membantu akselerasi pertumbuhan ekonomi di kuartal dua.


Menurut Pieter, saat kenaikan gaji di April bertepatan dengan bulan puasa dan lebaran, ditambah masa pemilu yang sudah selesai.

"Jadi kenaikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tidak hanya karena kenaikan gaji. Tetapi kenaikan gaji tersebut akan mendorong pertumbuhan konsumsi pada bulan puasa dan lebaran," ujar Pieter kepada Kontan.co.id, Senin (18/3).

Tak hanya konsumsi yang meningkat, pertumbuhan ekonomi di kuartal II pun akan meningkat karena adanya euforia berakhirnya pemilu sehingga membangkitkan investasi.

Meski begitu, Pieter belum bisa memastikan berapa besar pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Menurutnya, hal tersebut akan sangat bergantung kepada pemerintahan pasca pemilu.

"Kalau incumben terpilih kembali ada kemungkinan investasi bisa melonjak dan menyebabkan pertumbuhan yang lebih tinggi pada semester II," tutur Pieter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli