KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% dipandang sejumlah pihak belum mampu menggerek pertumbuhan ekonomi. Kendati begitu, kenaikan gaji PNS ini berpotensi membantu akselerasi pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua 2019. Beleid terkait kenaikan gaji ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Drektur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, adanya kenaikan gaji tidak akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, kenaikan gaji tersebut akan membantu akselerasi pertumbuhan ekonomi di kuartal dua.
Kenaikan gaji PNS membantu akselerasi pertumbuhan ekonomi di kuartal II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% dipandang sejumlah pihak belum mampu menggerek pertumbuhan ekonomi. Kendati begitu, kenaikan gaji PNS ini berpotensi membantu akselerasi pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua 2019. Beleid terkait kenaikan gaji ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Drektur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, adanya kenaikan gaji tidak akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, kenaikan gaji tersebut akan membantu akselerasi pertumbuhan ekonomi di kuartal dua.