KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengubah harga acuan pembelian dan penjualan daging ayam ras melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Penjualan di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Dalam beleid tersebut, Kemendag tak hanya mengubah harga acuan daging broiler, pemerintah juga mengatur harga acuan untuk bibit day old chick (DOC) ayam ras pedaging (broiler), dimana harga komoditi ini tak diatur di aturan sebelumnya, yakni dalam Permendag 96/2018. Baca Juga: Kemendag naikkan harga acuan daging dan telur ayam ras
Kenaikan harga acuan daging dan telur ayam diharapkan beri kepastian bagi peternak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengubah harga acuan pembelian dan penjualan daging ayam ras melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Penjualan di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Dalam beleid tersebut, Kemendag tak hanya mengubah harga acuan daging broiler, pemerintah juga mengatur harga acuan untuk bibit day old chick (DOC) ayam ras pedaging (broiler), dimana harga komoditi ini tak diatur di aturan sebelumnya, yakni dalam Permendag 96/2018. Baca Juga: Kemendag naikkan harga acuan daging dan telur ayam ras