KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewaspadai kenaikan harga batubara di tahun 2018 yang diyakini masih terus melambung. Kenaikan harga akan mendorong laju eksploitasi batubara secara besar-besaran. Sementara pengawasan dari pemerintah serta kepatuhan pelaku usaha di beberapa daerah masih lemah atau perlu ditingkatkan. Peneliti Tata Kelola Pertambangan PWYP Indonesia, Rizky Ananda menyatakan, pelaku usaha akan memanfaatkan momentum kenaikan harga untuk menggenjot produksi. Peluang ini sangat mungkin, terlebih Kementerian ESDM telah menargetkan untuk menaikkan produksi di tahun 2018 sebesar 5% dari RKAB 2017 yakni sekitar 485 juta ton. Itu melanggar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menetapkan produksi batubara sebesar 406 juta ton di tahun 2018 serta Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang memandatkan pembatasan produksi maksimal sebesar 400 juta ton di tahun 2019.
Kenaikan harga batubara bisa dorong eksploitasi batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewaspadai kenaikan harga batubara di tahun 2018 yang diyakini masih terus melambung. Kenaikan harga akan mendorong laju eksploitasi batubara secara besar-besaran. Sementara pengawasan dari pemerintah serta kepatuhan pelaku usaha di beberapa daerah masih lemah atau perlu ditingkatkan. Peneliti Tata Kelola Pertambangan PWYP Indonesia, Rizky Ananda menyatakan, pelaku usaha akan memanfaatkan momentum kenaikan harga untuk menggenjot produksi. Peluang ini sangat mungkin, terlebih Kementerian ESDM telah menargetkan untuk menaikkan produksi di tahun 2018 sebesar 5% dari RKAB 2017 yakni sekitar 485 juta ton. Itu melanggar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menetapkan produksi batubara sebesar 406 juta ton di tahun 2018 serta Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang memandatkan pembatasan produksi maksimal sebesar 400 juta ton di tahun 2019.