JAKARTA. Pemerintah di atas angin. Tahun depan, kendali kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ada di tangan pemerintah sepenuhnya. Pemerintah tak perlu lagi meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengerek harga premium dan solar. Aturan main yang memberi wewenang penuh ke pemerintah itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 10 Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2012. Bunyinya: Belanja subsidi bisa disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro dan perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
Kenaikan harga BBM tak perlu restu DPR
JAKARTA. Pemerintah di atas angin. Tahun depan, kendali kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ada di tangan pemerintah sepenuhnya. Pemerintah tak perlu lagi meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengerek harga premium dan solar. Aturan main yang memberi wewenang penuh ke pemerintah itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 10 Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2012. Bunyinya: Belanja subsidi bisa disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro dan perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.