Kenaikan Harga Biodiesel Berpotensi Mengerek Biaya Produksi Tambang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren kenaikan harga biodiesel yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir berpotensi mengerek biaya produksi sektor pertambangan.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, kenaikan harga solar dan biodiesel tentunya akan mempengaruhi biaya produksi.

"Biaya bahan bakar porsinya 20% hingga 35% dari biaya produksi tergantung dari skala usaha penambangan yang berbeda satu sama lain," ungkap Hendra kepada Kontan.co.id, Minggu (7/7).


Hendra menjelaskan, saat ini pun implementasi bahan bakar biodiesel 35% (B35) mandatory untuk sektor pertambangan.

Baca Juga: Pemerintahan Baru Diharapkan Perkuat daya saing, dan Lindungi Sawit

Senada, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, kenaikan harga biodiesel tentunya memberikan dampak untuk industri tambang.

"Pasti akan berdampak kepada naiknya biaya produksi. Estimasi kenaikan 20% sampai 30% jadi cukup berpengaruh," ujar Gita kepada Kontan.co.id, Minggu (7/7).

Dalam menghadapi potensi kenaikan biaya produksi, Hendra menilai langkah antisipasi yang dapat dilakukan perusahaan tambang yakni dengan menerapkan efisiensi.

Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan HIP BBN jenis Biodiesel untuk bulan Juli 2024 sebesar Rp 12.161 per liter.

Baca Juga: Haruskah Harga Minyakita Naik?

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menuturkan bahwa HIP BBN Biodiesel sebesar Rp 12.161 per liter tersebut, berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2024.

"HIP BBN Biodiesel Bulan Juli 2024 mengalami kenaikan sebanyak Rp 429 per liter, apabila dibandingkan dengan HIP Biodiesel Bulan Juni lalu yang sebesar Rp 11.732 per liter," ungkap Agus di Jakarta, Jumat (5/7).

Adapun besaran HIP BBN jenis Biodiesel dihitung berdasarkan ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan cara perhitungan HIP BBN biodiesel menggunakan formula HIP = (Harga CPO KPB Rata-rata + US$ 85 per ton) x 870 kg/m3 + Ongkos Angkut.

"Besaran ongkos angkut mengacu kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, dengan konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode 25 Mei - 24 Juni 2024 sebesar Rp16.254," pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati