KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) menanggapi kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM yang menaikkan harga gas bumi untuk sektor industri tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 91.K/MG/01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Kepmen ini berlaku mulai 19 Mei 2023 sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya pada Kepmen ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021. Dalam berita sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, kenaikan harga gas bumi tertentu dapat terjadi lantaran kondisi masing-masing lapangan migas yang semakin tua, sehingga membutuhkan biaya produksi yang lebih besar. Aturan penyesuaian harga gas industri ini bersifat mengikat bagi para pelaku usaha.
Kenaikan Harga Gas Berdampak pada Kelangsungan Bisnis Industri Kimia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) menanggapi kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM yang menaikkan harga gas bumi untuk sektor industri tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 91.K/MG/01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Kepmen ini berlaku mulai 19 Mei 2023 sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya pada Kepmen ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021. Dalam berita sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, kenaikan harga gas bumi tertentu dapat terjadi lantaran kondisi masing-masing lapangan migas yang semakin tua, sehingga membutuhkan biaya produksi yang lebih besar. Aturan penyesuaian harga gas industri ini bersifat mengikat bagi para pelaku usaha.