Kenaikan Harga Gula Merupakan Hasil Normal Mekanisme Pasar



JAKARTA. Produsen gula menyatakan kenaikan harga gula yang melebihi Rp 11.000 per Kg merupakan hasil normal dari mekanisme pasar. Adig Suwandi, Sekretaris Perusahaan PTPN XI di Jakarta. (12/1) mengungkapkan, kenaikan harga gula semata karena berlakunya hukum ekonomi. "Bahwa harga akan naik saat jumlah barang ditawarkan di pasar jauh lebih sedikit dibanding permintaan,” ujar Adig.


Adig yakin harga tersebut akan mengalami penurunan jika gula ditawarkan di pasar lebih banyak ketimbang permintaan. Ia menegaskan, pemerintah tidak berdaya mengendalikan harga karena tidak mempunyai stok yang dapat dilepas setiap saat. Khususnya ketika harga naik hingga di atas batas kewajaran.

Terbentuknya harga gula saat ini disebabkan oleh usainya panen raya tebu atau masa giling pabrik gula (PG). Ketika jumlah gula cenderung turun dalam arti sebagian besar telah terjual dan dikonsumsi, pada saat bersamaan permintaan tak dapat dihentikan. Kedua, produksi gula hasil penggilingan tebu oleh semua PG tidak sebanyak yang diharapkan. “Rencana produksi 2,7 juta ton meleset dan hanya tercapai 2,4 juta ton,” kata Adig

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: