KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hexindo Adiperkasa Tbk telah memperbarui perjanjian royalti dengan Hitachi Construction MAchinery Co.Ltd terkait penggunaan merek Hitachi Ltd. Dari kesepakatan perjanjian itu, perusahaan yang memiliki kode emiten HEXA ini harus membayar royalti merek Hitachi sebesar 2%, dengan perincian 1% untuk Hitachi, dan 1% untuk Hitachi Construction Machinery (HCM). Untuk mengimbangi kenaikan royalti ini, perusahaan menaikkan harga jual produk. Meski begitu, kenaikan harga jual ini diklaim tak berdampak pada kinerja perusahaan. Perihal Perjanjian tersebut, President Director PT Hexindo Adiperkasa Kardinal A. Karim menjelaskan perusahaannya memang harus membayar 2% dari pendapatan untuk membayar royalti itu. Ia menambahkan, pihaknya juga meminta konsultan independen guna meninjau kembali mengenai perjanjian tersebut. Pemberian royalti untuk Hitachi tak hanya dilakukan di Indonesia, akan tetapi berlaku untuk seluruh dunia. Setelah ditinjau kembali, Kardinal A. Karim mengatakan pembayaran 2% itu masih wajar.
Kenaikan harga jual tak berpengaruh pada bisnis Hexindo Adiperkasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hexindo Adiperkasa Tbk telah memperbarui perjanjian royalti dengan Hitachi Construction MAchinery Co.Ltd terkait penggunaan merek Hitachi Ltd. Dari kesepakatan perjanjian itu, perusahaan yang memiliki kode emiten HEXA ini harus membayar royalti merek Hitachi sebesar 2%, dengan perincian 1% untuk Hitachi, dan 1% untuk Hitachi Construction Machinery (HCM). Untuk mengimbangi kenaikan royalti ini, perusahaan menaikkan harga jual produk. Meski begitu, kenaikan harga jual ini diklaim tak berdampak pada kinerja perusahaan. Perihal Perjanjian tersebut, President Director PT Hexindo Adiperkasa Kardinal A. Karim menjelaskan perusahaannya memang harus membayar 2% dari pendapatan untuk membayar royalti itu. Ia menambahkan, pihaknya juga meminta konsultan independen guna meninjau kembali mengenai perjanjian tersebut. Pemberian royalti untuk Hitachi tak hanya dilakukan di Indonesia, akan tetapi berlaku untuk seluruh dunia. Setelah ditinjau kembali, Kardinal A. Karim mengatakan pembayaran 2% itu masih wajar.