JAKARTA. Keputusan pemerintah yang membolehkan produsen obat generik menaikkan harga jual dengan memasukkan komponen biaya distribusi sesuai regional membawa dampak baik. Menurut Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Syamsul Arifin kebijakan tersebut akan memicu pendistribusian obat generic ke wilayah di luar Pulau Jawa lebih merata."Untuk jangka pendek, keputusan ini memberikan sedikit nafas bagi produsen. Toh yang naik lebih sedikit daripada harga yang turun. Jadi tetap terjangkau oleh masyarakat," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Syamsul Arifin, Senin (8/2).Sekedar mengingatkan, keputusan tentang obat generik tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010m tertanggal 27 Januari 2010, tentang harga obat generik. Dalam keputusan Menkes itu, produsen generik yang dapat menaikan harga jual dengan memasukan komponen distribusi sesuai regional pemasaran, kecuali Regional I. Regional II bisa menambah sebesar 5%, regional III 10%, dan regional IV 20%.Namun, Syamsul mengakui, penambahan biaya distribusi obat ini baru menutup sebagian biaya produksi obat generik masing-masing produsen. Pasalnya, keputusan Menkes juga mencantumkan, penurunan harga 63 jenis obat generik, seiring kenaikan harga 22 jenis obat generik lainnya. "Jadi sebagian sudah tertutupi, tapi ada juga yang pas-pasan. Tapi ini cukup positif karena dengan distribusi yang lancar dapat meningkatkan konsumsi obat generik. Pada akhirnya biaya produksi per unitnya juga bisa diturunkan, karena volume meningkat," papar dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kenaikan Harga Obat Generik Picu Pemerataan Distribusi di Luar Jawa
JAKARTA. Keputusan pemerintah yang membolehkan produsen obat generik menaikkan harga jual dengan memasukkan komponen biaya distribusi sesuai regional membawa dampak baik. Menurut Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Syamsul Arifin kebijakan tersebut akan memicu pendistribusian obat generic ke wilayah di luar Pulau Jawa lebih merata."Untuk jangka pendek, keputusan ini memberikan sedikit nafas bagi produsen. Toh yang naik lebih sedikit daripada harga yang turun. Jadi tetap terjangkau oleh masyarakat," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Syamsul Arifin, Senin (8/2).Sekedar mengingatkan, keputusan tentang obat generik tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010m tertanggal 27 Januari 2010, tentang harga obat generik. Dalam keputusan Menkes itu, produsen generik yang dapat menaikan harga jual dengan memasukan komponen distribusi sesuai regional pemasaran, kecuali Regional I. Regional II bisa menambah sebesar 5%, regional III 10%, dan regional IV 20%.Namun, Syamsul mengakui, penambahan biaya distribusi obat ini baru menutup sebagian biaya produksi obat generik masing-masing produsen. Pasalnya, keputusan Menkes juga mencantumkan, penurunan harga 63 jenis obat generik, seiring kenaikan harga 22 jenis obat generik lainnya. "Jadi sebagian sudah tertutupi, tapi ada juga yang pas-pasan. Tapi ini cukup positif karena dengan distribusi yang lancar dapat meningkatkan konsumsi obat generik. Pada akhirnya biaya produksi per unitnya juga bisa diturunkan, karena volume meningkat," papar dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News