KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga obat komersial diperkirakan akan menjadi tantangan baru bagi industri asuransi kesehatan. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas penyesuaian harga obat komersial swasta hingga maksimal 20% pada 11 Juni 2026. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat kalau kebijakan ini akan berpotensi memperparah tren inflasi medis di Indonesia akibat nilai tukar rupiah yang tertekan dan tingginya biaya operasional medis.
Menurutnya, ada sejumlah dampak utama yang akan dirasakan industri asuransi kesehatan seiring dengan kebijakan ini.
Baca Juga: Sarana Multigriya Finansial (SMFP) Bukukan Laba Bersih Rp 391,37 Miliar per Juni 2026 Salah satunya adalah lonjakan rasio klaim karena kenaikan harga obat akan membuat biaya penebusan ikut melonjak. Kemudian, untuk mengimbangi hal ini perusahaan asuransi akan melakukan penyesuaian tarif premi agar tetap bisa memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah. "Kebijakan Kemenkes yang membatasi penyesuaian harga obat komersial swasta hingga maksimal 20% secara langsung memperberat beban klaim asuransi kesehatan," jelasnya kepada Kontan, Senin (20/7/2026). Selain itu, perusahaan asuransi juga diperkirakan akan memperketat pengendalian klaim melalui pengawasan terhadap praktik
over-treatment dan
over-charge, serta mendorong nasabah untuk memanfaatkan obat generik atau yang masuk dalam skema BPJS Kesehatan untuk menekan biaya pelayanan. Kata Irvan, dalam jangka menengah kenaikan harga obat diperkirakan mendorong eskalasi biaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Di samping itu, nilai klaim yang diajukan kepada perusahaan asuransi maupun BPJS Kesehatan juga berpotensi meningkat seiring kenaikan biaya pengobatan. Adapun dari pemain, Allianz Indonesia secara historis telah mencatat kenaikan harga obat dari tahun ke tahun sejak 2022, dengan kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2023 sebesar 11% dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pefindo Beri Rating idAAA ke Pegadaian, Termasuk Obligasi dan Sukuk "Harga obat memang bukan komponen tertinggi dalam inflasi medis. Namun, berdasarkan data kami harga obat terus meningkat sekitar 6-10% setiap tahunnya," ujar
Chief Technical Officer Allianz Life Indonesia, Brandon Heng dalam keterangan resmi yang diterima Kontan pada Senin, (13/7/26). Sementara itu penderita diabetes, penyakit jantung, hipertensi, atau penyakit kronis lainnya menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kenaikan harga obat. Per tahun 2025, Allianz Indonesia juga telah mencatat kenaikan harga untuk pengobatan diabetes sebesar 10%, sedangkan obat hipertensi meningkat 15%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News