KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kenaikan harga tiket kereta api jarak jauh yang mencapai 40% memicu protes warganet. Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) membenarkan adanya kenaikan harga tiket kereta api jarak jauh komersial. Namun kenaikan harga tiket kereta api jarak jauh tersebut ada alasannya. VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan bahwa memang benar terdapat penyesuaian tarif untuk tiket kereta api (KA) jarak jauh komersial. Kenaikan harga tiket kereta api jarak jauh tersebut telah berlaku mulai Jumat (12/6/2020) lalu. "Iya benar (penyesuaian tarif) untuk kereta api jarak jauh komersial. Secara proporsional kurang lebih 30%-40%," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Warganet protes kenaikan harga tiket kereta api jarak jauh mencapai 40% Lebih lanjut, kenaikan harga tiket kereta api jarak jauh berlaku untuk semua rute tujuan. Adapun alasan mengapa PT KAI menaikkan harga tiket kereta api jarak jauh dikarenakan pemerintah hanya mengizinkan mengangkut penumpang maksimal 70% dari total kursi yang tersedia. "Kami berharap keuangan dari perusahaan dapat terjaga walaupun kapasitas angkut tidak bisa 100%," jelas Joni. Sementara itu, untuk seluruh KA PSO atau jarak dekat, tidak akan mengalami kenaikan tarif tiket, dengan kata lain tidak mengalami perubahan. Joni menambahkan, saat ini pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar sebelum membeli tiket kereta api jarak jauh dapat mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan. Petugas boarding akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang kereta api pada masa new normal dengan ketat. "Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA Jarak Jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan," ujar Joni. Baca juga:Mau nikah di tengah pandemi corona, ini panduannya Joni menjelaskan, KAI telah menjual 7.803 tiket kereta api jarak jauh pada periode keberangkatan 12-15 Juni 2020. Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan 1.709 penumpang atau 22 persen sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan. Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19 dimana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.