KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026 akibat lonjakan harga avtur hingga 70%. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat berpotensi sedikit menekan penggunaan atau adopsi asuransi perjalanan tambahan (add-on). Sebab, dia menyebut biaya total perjalanan akan meningkat. "Konsumen cenderung lebih sensitif terhadap harga, sehingga berpotensi memotong biaya tambahan seperti asuransi meski langkah pemerintah melalui PPN DTP membantu meredam lonjakan," ungkapnya kepada Kontan, Senin (4/5).
Baca Juga: MSIG Indonesia Terapkan Sejumlah Strategi Ini Dorong Kinerja Asuransi Perjalanan Seiring adanya kondisi itu, Irvan menilai perusahaan perlu menerapkan strategi yang lincah, inovatif, dan berpusat pada pelanggan untuk mendorong kinerja asuransi perjalanan pada 2026. Meski ada kenaikan harga tiket pesawat, Irvan memproyeksikan prospek asuransi perjalanan ke depannya masih sangat cerah dan diprediksi tumbuh positif. Dia mengatakan hal itu didorong oleh peningkatan pariwisata, mobilitas masyarakat, dan kebutuhan perlindungan kesehatan atau perjalanan. "Pertumbuhan itu juga berpotensi didukung oleh tingginya tren perjalanan, tren mudik, serta kebijakan perjalanan seperti umrah dan haji," kata Irvan. Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang dampaknya secara langsung terhadap asuransi perjalanan cenderung tidak negatif. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pemerintah menyampaikan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keterjangkauan tiket di tengah kenaikan avtur, antara lain melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11%, pengaturan fuel surcharge, dan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat. Budi menyebut asuransi perjalanan umumnya bersifat tambahan atau
embedded saat pembelian tiket, maka faktor utama yang memengaruhi kinerjanya adalah volume perjalanan, daya beli masyarakat, dan tingkat kesadaran konsumen terhadap risiko perjalanan. Dengan demikian, dia bilang jika kenaikan harga tiket tetap terjaga dan mobilitas masyarakat tidak turun signifikan, tentu peluang asuransi perjalanan tetap terbuka.
"Namun, apabila harga tiket dirasakan makin mahal oleh sebagian masyarakat, ada kemungkinan konsumen menjadi lebih selektif terhadap produk tambahan," ucapnya kepada Kontan, Jumat (1/5). Oleh karena itu, Budi menyampaikan industri perlu memastikan bahwa asuransi perjalanan ditawarkan dengan manfaat yang jelas, premi yang proporsional, proses pembelian yang mudah, serta klaim yang sederhana.
Baca Juga: CIMB Niaga Bukukan Laba Konsolidasi Rp 2,3 Triliun pada Kuartal I-2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News