KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026 akibat lonjakan harga avtur hingga 70%. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat berpotensi sedikit menekan penggunaan atau adopsi asuransi perjalanan tambahan (add-on). Sebab, dia menyebut biaya total perjalanan akan meningkat. "Konsumen cenderung lebih sensitif terhadap harga, sehingga berpotensi memotong biaya tambahan seperti asuransi meski langkah pemerintah melalui PPN DTP membantu meredam lonjakan," ungkapnya kepada Kontan, Senin (4/5).
Kenaikan Harga Tiket Pesawat Berpotensi Memberi Tekanan pada Asuransi Perjalanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026 akibat lonjakan harga avtur hingga 70%. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat berpotensi sedikit menekan penggunaan atau adopsi asuransi perjalanan tambahan (add-on). Sebab, dia menyebut biaya total perjalanan akan meningkat. "Konsumen cenderung lebih sensitif terhadap harga, sehingga berpotensi memotong biaya tambahan seperti asuransi meski langkah pemerintah melalui PPN DTP membantu meredam lonjakan," ungkapnya kepada Kontan, Senin (4/5).
TAG: