KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wacana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita kembali menjadi perhatian publik di tengah dinamika harga minyak sawit mentah (CPO) dan persoalan distribusi di lapangan. Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE), Eliza Mardian menyebut bahwa kebijakan kenaikan HET memang dapat dibenarkan, namun harus disertai dengan pembenahan sistem distribusi agar tidak menimbulkan persoalan baru di pasar. Menurut Eliza, secara prinsip keputusan pemerintah menaikkan HET sudah tepat, terutama karena adanya tekanan biaya produksi dan distribusi di tingkat produsen. Kondisi tersebut membuat harga di pasar bergerak mengikuti fundamental ekonomi yang terjadi di lapangan.
“Harga pasar saat ini juga sudah di kisaran Rp15.800–Rp15.961/liter, artinya secara de facto sudah ada “penyesuaian pasar” yang melebihi HET resmi," terang Eliza pada Kontan.co.id, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Kepercayaan Investor Ditentukan Implementasi UU P2SK, Pemerintah Tak Boleh Intervensi Distorsi Pasar dan Risiko Kelangkaan
Eliza menekankan bahwa mempertahankan HET terlalu rendah dalam jangka panjang justru berpotensi menciptakan distorsi pasar. Dalam kondisi tersebut, produsen cenderung enggan memasok karena margin keuntungan yang tertekan, sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan barang di sejumlah wilayah. Fenomena ini, menurutnya, sudah terlihat di berbagai daerah yang mengalami kesulitan mendapatkan Minyakita dengan harga sesuai ketentuan. Ketidakseimbangan antara harga resmi dan harga pasar juga memperburuk distribusi barang di tingkat pengecer. Namun demikian, Eliza mengingatkan bahwa kenaikan HET tanpa diiringi perbaikan distribusi hanya akan memindahkan masalah ke tingkat harga yang lebih tinggi tanpa menjamin ketersediaan barang yang lebih baik. Eliza juga menyoroti hasil temuan Ombudsman RI pada Mei 2026 yang menunjukkan masih minimnya ketersediaan Minyakita di pasar. Selain kelangkaan, harga di lapangan juga kerap jauh melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah. “Penyesuaian HET diperlukan, tapi yang lebih mendesak adlh memperbaiki distribusi," terang Eliza.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair, Celios Sebut Perputaran Uang Hanya Terasa di Kota Besar Tantangan Kebijakan Sawit dan Kebutuhan Energi
Lebih lanjut, Eliza menyoroti kebijakan pemerintah terkait komoditas kelapa sawit yang tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pangan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan energi nasional melalui implementasi program B50. Kondisi ini berpotensi menambah tekanan pada pasokan minyak goreng domestik apabila tidak dikelola secara hati-hati. Menurutnya, tanpa sistem distribusi yang efisien dan transparan, persaingan antara kebutuhan pangan dan energi dapat semakin tajam. “Pemerintah seharusnya lebih dulu memperbaiki distribusi Minyakita secara drastis, menyiapkan mekanisme koordinasi CPO untuk pangan vs energi, merancang kompensasi targeted bagi rumah tangga miskin," terang Eliza.
Dorongan Evaluasi dan Reformasi Distribusi
Ke depan, Eliza mendorong pemerintah untuk merumuskan formula HET yang lebih dinamis, menyesuaikan dengan perkembangan harga bahan baku dan biaya distribusi. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap aturan distribusi di berbagai tingkatan juga dianggap penting untuk menciptakan sistem yang lebih efisien. Ia menyoroti perlunya pembenahan pada struktur distribusi yang melibatkan berbagai level, mulai dari produsen hingga pengecer. Tanpa perbaikan menyeluruh, kebijakan harga dikhawatirkan tidak akan efektif dalam menjaga stabilitas pasar. “Perbaikan aturan D1-D2-Pengecer harus selesai dalam waktu dekat, termasuk pemberantasan rantai ilegal," ungkap Eliza.
Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Dapat Rp100 Juta per Pekan Pandangan Pemerintah soal Penyesuaian HET
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa penyesuaian HET Minyakita mempertimbangkan kenaikan harga referensi Crude Palm Oil (CPO) yang saat ini berada pada rata-rata sekitar Rp15.445 per kilogram. Ia menjelaskan bahwa HET sebesar Rp15.700 per liter sebelumnya ditetapkan ketika harga acuan CPO masih berada di level Rp12.400 per kilogram. Kenaikan harga bahan baku ini dinilai berdampak langsung terhadap struktur biaya produksi.
“Biaya produksi juga sudah naik, biaya distribusi, termasuk biaya kemasan," tegas Budi di Kantor Kemendag. Selain itu, Budi juga menilai bahwa penyesuaian HET dapat membantu menjaga keberlanjutan usaha petani sawit agar memperoleh harga panen yang lebih menguntungkan di tengah fluktuasi pasar global. “Jadi tadi sudah disepakati seperti itu, mungkin dalam waktu satu minggu, dua minggu, segera kita lakukan penyesuaian apabila harga relatif normal, harga CPO," urai Budi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News