Kenaikan HPP beras sudah sangat terlambat



JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2012 tentang kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras, menurut Dewan Perwakilan Rakyat merupakan langkah yang cukup baik. Karena, dengan kenaikan HPP sebesar 30% ini dinilai memberikan daya dukung kepada Badan Urusan Logistik (Bulog), untuk membeli gabah petani. Dengan kenaikan HPP ini, tentunya Bulog memiliki kemampuan yang selama ini Bulog tidak miliki, yaitu membeli beras dari petani, karena sebelumnya HPP berada jauh di bawah harga jual yaitu hanya seharga Rp 5.060. Keterangan tersebut disampaikan oleh. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, dalam seminar Telaah Kritis Revisi Undang-undang tentang Pangan dan Kesejahteraan Petani di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (2/3). "Dengan kenaikan HPP menjadi Rp 6.600, pada situasi panen raya yang memang suplai melimpah, saya kira sanggup untuk membeli beras dari petani," tuturnya. Herman menambahkan, penyerapan beras petani oleh Bulog, berdasarkan patokan public service obligation (PSO), sebesar Rp 5.060. Jika diperhitungkan dengan harga operasional Bulog untuk menjemput beras di sentra-sentra produksi beras, sebesar Rp 900 sampai dengan Rp 1.000, maka Bulog dapat membeli beras dari petani dengan harga minimal Rp 5.700.

"Dengan harga sebesar itu, Bulog akan mampu membeli. Untuk penyerapan tergantung produksi. Kalau produksinya tinggi, maka penyerapannya juga tinggi. Dan sampai saat ini, penyerapan masih tumbuh," imbuh Herman. Herman menyatakan, dengan HPP baru tersebut, pemerintah memang harus mengalokasikan penambahan dana untuk pembelian beras sebesar Rp 3 triliun. Karena itu, Herman menambahkan DPR akan melakukan pengawasan, agar Bulog tidak melakukan impor beras. "Sepanjang komoditas beras dapat diproduksi dalam negeri dan produksinya masih surplus, ke depannya beras impor akan menjadi prioritas terakhir. Kita harus awasi bersama tentang impor ini," tandas Herman. Namun kenaikan HPP dinilai Serikat Petani Indonesia (SPI), sudah sangat terlambat. Pasalnya, kenaikan HPP sebesar 30% dari harga Rp 5.060 per kilogram (kg), menjadi Rp 6.600, hanya merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan harga beras yang sudah beredar di pasaran. Kenaikan HPP dari pemerintah yang merupakan hasil revisi inpres tahun 2009 ini, menurut Serikat Petani Indonesia (SPI), tidak bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani, melainkan hanya bertujuan untuk menyesuaikan harga beras di pasaran. Padahal, lanjut Yakub, HPP memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan terhadap petani, berupa peningkatan pendapatan petani. "Tapi HPP yang dibuat pemerintah sekarang cuma dibuat untuk menyesuaikan harga, tanpa memikirkan peningkatan kesejahteraan petani," pungkas Yakub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.